Ibadah umroh terdiri dari empat rukun utama yang wajib dilaksanakan secara berurutan (tertib).
Rukun & Tata Cara Umroh
-
1. Niat & Ihram dari Miqat
-
Mandi sunnah ihram, memakai wewangian di tubuh (sebelum ihram), dan mengenakan pakaian ihram (pria: 2 lembar kain tanpa jahitan; wanita: pakaian menutup aurat kecuali wajah dan telapak tangan).
-
Sholat sunnah ihram 2 rakaat (jika memungkinkan).
-
Mengucapkan niat umroh di titik Miqat yang ditentukan:
Labbaykallaahumma 'umratan (Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumroh).
-
Memperbanyak bacaan Talbiyah selama perjalanan menuju Makkah hingga sebelum memulainya Thawaf.
-
-
2. Thawaf (Mengelilingi Ka'bah 7 Putaran)
-
Masuk Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan.
-
Dimulai dari sudut Hajar Aswad (sejajar garis hijau/lampu hijau) sambil melambaikan tangan kanan dan mengucapkan Bismillahi Allaahu Akbar.
-
Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 putaran berlawanan arah jarum jam (Ka'bah berada di sebelah kiri).
-
Berdoa di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad membaca Rabbana atina fid-dunya hasanah wa fil-akhirati hasanah wa qina 'adzaban-nar.
-
Setelah selesai, sholat sunnah 2 rakaat di belakang Maqam Ibrahim (jika memungkinkan) dan minum air Zamzam.
-
-
3. Sa'i (Lari-Lari Kecil Antara Shofa & Marwah)
-
Menuju Bukit Shofa, menghadap Ka'bah, dan membaca doa Sa'i.
-
Berjalan menuju Bukit Marwah (1 perjalanan = 1 kali). Total 7 kali perjalanan (berakhir di Bukit Marwah).
-
Bagi pria, disunnahkan berlari-lari kecil di antara dua pilar hijau (Lampu Hijau).
-
Berdoa selama perjalanan Sa'i.
-
-
4. Tahallul (Cukur / Potong Rambut)
-
Menggunting sekurang-kurangnya 3 helai rambut (pria disunnahkan mencukur gundul, wanita memotong sepanjang ruas jari).
-
Setelah Tahallul, seluruh larangan ihram kembali diperbolehkan dan rangkaian umroh selesai.
-
Larangan Saat Ihram
-
Pria: Dilarang mengenakan pakaian berjahit/membentuk tubuh, menutup kepala, dan memakai sepatu yang menutup tumit/mata kaki.
-
Wanita: Dilarang menutup wajah (cadar) dan sarung tangan.
-
Semua: Dilarang memakai wewangian, memotong kuku/rambut, menikah/menikahkan, berhubungan suami istri, serta membunuh hewan atau merusak tanaman di Tanah Haram.